Monday, June 24, 2019

PPDB Sistem Zonasi

PPDB sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018 telah mengalami perubahan dengan menaikkan prosentasi di jalur prestasi 5-15%, menaikkan ptosentasi tersebut untuk mengakomodir siawa berprestasi diluar zonasi.
Namun demikian sistem zonasi sangatlah baik untuk diterapkan, filosofi yg dikemukakan oleh Bapak menteri Pendidikan dan kebudayaaan bahwa sekolah negeri (public school) yaitu
  1. Sekolah Negeri, tidak untuk dikompetisikan, 
  2. Sekolah Negeri tidak boleh diskriminasi
  3. Sekolah Negeri tidak boleh eksklusif
Pada poin kesatu pengertiannya adalah bahwa sekolah negeri tidak untuk dikompetisikan antar sekolah negeri baik fasilitas, guru dan atau muridnya, yang lebih didorong antar sekolah negeri adlaah bersinergi dalam segala hal, sama-sama ingin meningkatkan mutu pendidikan dalam zona sekolah negeri tersebut berada.
 Point kedua lebih ditekankan masalah diskriminasi bawah sekolah megeri adalah sekolah yg landasannya adalah nasionalis. Apapun suku, agama dan ras memperolah hak yg sama untuk dapat bersekolah di sekolah negeri yg dekat dengan rumahnya.

Pada point ketiga, sekolah negeri tidak boleh ekslusif, muncul sekolah-sekolah negeri favorit tanpa disadari menciptakan eksklusifitas sekokah negeri, banyak sekolah negeri favorit yg tidapat dinikmati oleh kaum golongan ekonomi lemah, karena masuk sekolah negeri favoritpun cukup terasa biayanya. hal ini sangat bertentangan dengan Cita-cita bangsa indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Terkait dengan hal tersebut diatas, alangkah lebih baik mekanismenya yang diperkuat. Mekanis pendaftaran Sistem PPDB zonasi saat ini sangat riskan dengan masalah yang timbul. pendaftaran yang tertumpu pada satu sekolah (yang dianggap favorit) diserbu oleh orang tua, hal ini sangatlah mengkhawatirkan karena dengan membludaknya pendaftar yg tidak terkendali, sekolah yg dituju daya tampungnya terbatas ada beberapa pendaftar yg memaksakan untuk dapat mendaftar ke sekolah tersebut di luar zonanya. Kondisi ini sangat bertentangan dengan poin yang ketiga yaitu sekolah negeri 
Eksklusif. Paradigma sekolah favorit sudah lama berlangsung sehingga para orangtua muridpun terkooptasi dengan paradigma tersebut, anaknya harus sekolah di sekolah tersebut. Semoga dengan kebijakan PPDB sistem zonasi perlahan paradigma sekolah favorit akan luntur bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang fasilitasnya disediakan oleh pemerintah. Setiap warga indonesia berhak bersekolah di sekolah negeri.
Adapun untuk mengurangi kekisruhan yg perlu diperhatikan adalah mengurangi kerumunan pendaftar, alternatif yg sangat memungkinkan adalah
  1. Sekolah asal yang mendaftarkan ke sekolah yang diminati siswa dalam zona tersebut secara online
  2. Orangtua dapat dilibatkan dalam pendaftaran secara online
  3. Sekolah penerima hanya menerima pendaftaran ulang siswa yang dinyatakan diterima
ketiga mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurai masalah yg dihadapi oleh dinas pendidikan.

PPDB Sistem Zonasi.....
Tidak Diskriminasi
Tidak Eksklusif dan 
Tidak boleh Bersaing

Semoga bermanfaat❤️❤️❤️

Petunjuk Teknik Pendaftaran Webinar Seri Guru Belajar GTK Dikdas

Petunjuk Teknis Pendaftaran Webinar Seri Guru Belajar Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru d...